Korban Pemerkosaan Malah Dihukum 30 Tahun Penjara

korban pemerkosaan

El Salvador-Korban pemerkosaan ini malah dihukum 30 tahun penjara oleh pengadilan tinggi El Salvador gadis ini didakwa undang undang tentang aborsi yang ketat di negara tersebut,kini dia dan pengacara akan melakukan banding atas putusan hakim yang menghukum penjara selama 30 tahun.

Nasib tragis menimpa seorang gadis asal El Savador dia harus menerima kenyataan setelah hakim memvonis penjara selama 30 tahun,setelah dia melahirkan bayi dan bayinya mati,dia melahirkan bayi di toilet dan tanpa sengaja bayinya meninggal.

Evelyn Beatriz Hernandez Cruz gadis yang berusia 19 tahun di hukum karena melanggar undang undang tentang aborsi,awal mula dia mengaku telah di perkosa oleh segerombolan geng namun dia tidak melaporkan tindakan perkosaan yang di alaminya kepada polisi karena dia takut akan di ancam oleh geng tersebut.

Kelompok hak asasi lokal mengatakan bahwa Hernandez Cruz telah diperkosa beberapa bulan sebelum memasuki persalinan namun tidak memberitahu polisi karena takut,Dia juga mengatakan bahwa dia tidak tahu bahwa dia hamil saat menderita sakit perut parah dan pingsan di kamar mandinya pada bulan April 2016,Staf rumah sakit melaporkannya kepada petugas dan dia di dakwa telah membunuh bayi itu.

Menurut media setempat Hernandez Cruz divonis bersalah karena tidak mendapatkan perawatan waktu akan melahirkan,Jaksa juga berpendapat bahwa bayi tersebut mungkin telah meninggal setelah lahir,dilansir media Aljazeera

Berdasarkan undang-undang negara yang diimplementasikan pada tahun 1998,dalam hal ini seorang wanita yang hamil sebelum menikah,melahirkan sebelum nikah atau hasil pemerkosaan dan hasil hubungan gelap antara orang tua dan anak maka mereka akan di pidana dan dikenakan denda,seorang wanita dapat dihukum hingga delapan sampai 40 tahun penjara jika melanggar undang undang tersebut.

Aliansi Kesehatan dan Perempuan yang berbasis di El Salvador mendokumentasikan setidaknya 147 kasus di mana perempuan dikenai tuduhan melakukan kejahatan berdasarkan undang undang aborsi antara tahun 2000 dan 2004.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

loading...